
01. Asuransi Keuangan Bank Garansi & Surety Bond
Merupakan dua jenis asuransi yang berbeda meskipun banyak yang beranggapan bahwa keduanya hampir sama, hal tersebut terlihat dari prinsipnya yang memang sama-sama memberikan jaminan dan perlindungan terhadap perusahaan.
Hanya saja, yang membedakan bank garansi dan surety bond adalah terletak pada siapa yang memberikan jaminan. Jika bank garansi yang memberikan jaminan adalah pihak perbankan, maka pemberi jaminan surety bond adalah pihak perusahaan yang menyediakan layanan asuransi.
Selain itu, prosedur yang dilakukan pada bank garansi cenderung lebih formal, sedangkan pada surety bond cenderung melibatkan penilaian risiko yang lebih mendalam terhadap penjamin.
Maka dari itu, pemilihan apakah ingin menggunakan bank garansi atau surety bond akan tergantung pada jenis transaksi atau kontrak yang terlibat, preferensi pihak-pihak yang terlibat, dan persyaratan hukum lokal di negara tempat transaksi tersebut berlangsung.

Jaminan Penawaran / Bid Bond / Tender Bond
Menjamin kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek bahwa Kontraktor / Pelaksana apabila nanti dinyatakan sebagai pemenang tender bersedia menandatangani kontrak dan dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Pemberi Kerja / Pemilik Proyek.

Jaminan Pelaksanaan / Performance Bond
Menjamin kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek bahwa Kontraktor / Pelaksana yang telah menandatangani kontrak pelaksanaan kerja, tidak dapat mengundurkan diri atau memutuskan kontrak secara sepihak atau bersama-sama dari kedua belah pihak yaitu antara Pemberi Kerja / Pemilik Proyek dengan Kontraktor / Pelaksana.

Jaminan Uang Muka / Advance Payment Bond
Menjamin kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek bahwa Kontraktor / Pelaksana tidak dapat mengembalikan atau memperhitungkan uang muka yang telah diterima pada awal kontrak kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek sampai dengan proyek selesai.

Jaminan Pemeliharaan / Maintenance Bond
Menjamin kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek bahwa Kontraktor / Pelaksana tidak melaksanakan kewajibannya memperbaiki kerusakan yang terjadi setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai ketentuan dalam kontrak.
02. Asuransi Tanggung Gugat / Liability
Merupakan salah satu jenis produk asuransi yang memberikan jaminan perlindungan kepada pemegang polis atau yang tertanggung (individu atau perusahaan) akibat kesalahan mereka yang kemudian mendapat tuntutan dari pihak lain atas kerugian atau kerusakan pada pihak ketiga tersebut.
Asuransi tanggung gugat tidak hanya memberikan klaim atas tuntutan kerugian-kerugian yang terjadi, namun juga memberikan manfaat penggantian biaya proses penyelidikan, penilaian risiko, penggantian biaya perkara, dan biaya lain yang perlu dikeluarkan atas tuntutan yang diberikan.
Besaran premi asuransi dapat bervariasi tergantung pada jenis asuransi, seberapa besar risiko yang dimiliki oleh tertanggung, dan faktor lainnya.
03. Asuransi Property All Risks
Asuransi Property All Risk yaitu produk asuransi yang memberikan ganti rugi atas risiko yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga akibat hampir semua risiko kerugian kecuali risiko-risiko yang tercantum dalam pengecualian.
Tujuan layanan Asuransi Property All Risk yaitu memberikan manfaat apabila peserta mengalami kerugian atas :
- Polis Standar Munich Re termasuk Kerusuhan, Pemogokan, Kerusakan Massal & Pembangkangan Sipil (RSMD 4.1B) dan, Badai, Angin Topan, Banjir & Kerusakan akibat Air (TSFWD) dan Tanah Longsor
- Menjamin kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh gempa bumi, letusan gunung, berapi, tsunami, serta kebakaran dan ledakan setelah terjadinya gempa bumi
- Gangguan usaha yang diakibatkan oleh kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat dan huru – hara
Perluasan Manfaat:
- PERSONAL ACCIDENT. Kecelakaan dimaksud adalah suatu kejadian atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, baik yang bersifat fisik maupun kimia, yang datangnya secara tiba-tiba, tidak dikehendaki atau direncanakan.
- NATURAL DEATH, yaitu apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan
Premi asuransi dibayarkan sesuai nilai properto atau aset yang akan Anda asuransikan. Adapun faktor lain yang menentukan besaran premi asuransi yaitu lokasi, risiko yang dikecualikan, dan faktor lainnya.
Premi dapat berubah dari waktu ke waktu berdasarkan perubahan dalam risiko atau nilai properti.
Selain melindungi properti atau aset milik Anda, asuransi jenis ini juga bisa memberikan perlindungan atas kewajiban pertanggungjawaban apabila Anda melakukan kesalahan atau kerugian pada orang lain yang timbul dari penggunaan properti Anda.
04. Asuransi Kendaraan Bermotor
05. Asuransi Alat Berat
Asuransi ini bermanfaat untuk memberikan jaminan atas kerugian terhadap aset-aset engineering, seperti alat-alat produksi, mesin-mesin pabrik dan proyek- proyek konstruksi apabila mengalami kerusakan atau kerugian akibat kejadian yang disebabkan oleh risiko yang dijamin.
Faktor yang menentukan besaran premi asuransi alat berat yaitu : jenis alat berat, nilai peralatan, riwayat operator, lokasi penggunaan, jumlah cakupan, dan lainnya.
06. Asuransi Kecelakaan Diri
Asuransi ini memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas biaya pengobatan dan perawatan apabila seseorang yang diasuransikan mengalami suatu kecelakaan (akibat dari luar) yang terjadi secara tiba-tiba dan menimpa dirinya selama 24 jam dalam periode pertanggungan tertentu.
Beberapa yang termasuk yaitu :
- Risiko meninggal dunia akibat kecelakaan
- Risiko cacat tetap akibat kecelakaan
- Risiko biaya pengobatan/perawatan dokter/rumah sakit
Perluasan Manfaat:
- Santunan pemakaman.
- Reimburse biaya pengobatan akibat sakit.
- Bantuan biaya pemulangan jenazah jika dipulangkan.
- Memberikan manfaat atas resiko kehilangan bagasi pribadi
- Memberikan manfaat atas resiko resiko kehilangan dokumen perjalanan
- Memberikan manfaat atas resiko-resiko pembatalan perjalanan
07. Asuransi Kesehatan
Produk asuransi kesehatan yang sangat komprehensif meliputi jaminan Rawat Inap, Rawat Jalan, Rawat Gigi, Manfaat Melahirkan, Manfaat Kacamata, serta Manfaat Medical Check Up. Asuransi ini juga menawarkan benefit yang sangat fleksibel dan sesuai dengan kebutuhan pelanggan yaitu melalui pembuatan produk yang bersifat Tailor Made dan dapat mengakomodasi permintaan akan asuransi kesehatan bersifat Indemnity maupun Managed Care.
08. Asuransi AGRI
Jenis asuransi yang diberikan kepada para petani, peternak dan nelayan agar mendapatkan kenyamanan dan keamanan dalam menjalankan kegiatannya sehingga dapat memusatkan perhatian pada pengelolaan usaha tani, peternakan dan usaha penangkapan ikan yang lebih baik, lebih aman dan lebih menguntungkan.
09. Asuransi Bidang Kelautan
IBM menyediakan layanan asuransi yang bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan kerugian atas kecelakaan maupun konsekuensi yang timbul dari aktivitas pelayaran dan kegiatan-kegiatan pendukungnya. Jaminan yang dimaksud mencakup kerugian karena kerusakan fisik maupun tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.
10. Asuransi Bidang Aviation & Satelit
IBM menawarkan produk asuransi pesawat untuk memberikan jaminan perlindungan atas segala aktivitas penerbangan udara untuk risiko-risiko yang dijamin di dalam kondisi polis. Seperti risiko terhadap rangka pesawat, tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, personal accident, lost of licence, serta ground handling liability.
Jenis-jenis cakupan asuransi penerbangan meliputi:
a. Asuransi tanggung jawab (liability insurance): Melindungi terhadap klaim yang timbul akibat kerusakan atau cedera yang disebabkan oleh pesawat terbang.
b. Asuransi rompi (hull insurance): Melindungi nilai fisik pesawat terbang terhadap kerusakan atau kerugian.
c. Asuransi perlengkapan (equipment insurance): Melindungi peralatan di dalam pesawat seperti instrumen dan komunikasi.
d. Asuransi perlindungan terhadap risiko perjalanan (in-flight risk insurance): Melindungi penumpang dan kargo yang diangkut oleh pesawat.
Selain layanan asuransi aviation, kami juga menawarkan produk jaminan asuransi terhadap risiko-risiko satelit pada saat pre-launch, launch dan ketika satelit in orbit.
Risiko yang dicakup oleh asuransi satelit meliputi:
a. Risiko peluncuran (launch risk): Melindungi satelit selama fase peluncuran.
b. Risiko di orbit (in-orbit risk): Melindungi satelit selama masa operasionalnya di orbit.
c. Risiko pemeliharaan (in-orbit servicing risk): Melindungi satelit selama pemeliharaan atau perbaikan di orbit.
d. Risiko hilang atau rusak (loss or damage risk): Melindungi pemilik atau operator satelit jika satelit mengalami kerusakan atau hilang selama misinya.
e. Risiko tanggung jawab hukum (legal liability risk): Melindungi terhadap klaim hukum yang mungkin timbul akibat tindakan satelit.
11. Asuransi Minyak & Gas
Memberikan jaminan ganti rugi terhadap kerusakan atau kerugian yang dikhususkan pada kegiatan industri minyak dan gas baik onshore maupun offshore.
12. Asuransi Lintasan
LINTASAN adalah Asuransi Perjalanan dari ASURANSI IBM yang memberikan proteksi dalam seluruh perjalanan Anda baik melalui udara, laut, maupun perjalanan darat selama masa pertanggungan sesuai tertera di dalam Kartu Peserta Lintasan Anda.
Manfaat:
- Memberikan proteksi dalam seluruh perjalanan anda baik melalui udara laut maupun perjalanan darat.
13. Asuransi Travel
Produk asuransi perjalanan yang komprehensif, yang memberikan jaminan manfaat perlindungan medis (reimbursement), bantuan darurat (evakuasi dan repatriasi), kecelakaan diri dan meninggal dunia akibat kecelakaan, ketidaknyamanan perjalanan, dan manfaat lainnya; untuk tertanggung yang melakukan perjalanan lintas negeri maupun lintas negara.
Manfaat:
- Memberikan kenyamanan perjalanan.
- Memberikan perlindungan medis.
- Memberikan bantuan kecelakaan diri.
14. Asuransi Sekolah
Jaminan Asuransi bagi Siswa/Pelajar atau Mahasiswa akibat suatu kecelakaan. yang bertujuan memberikan perasaan aman dan tentram kepada orang tua murid dalam menghadapi biaya-biaya pengobatan/dokter apabila siswa-siswa mengalami kecelakaan.
Selain itu, asuransi ini memberikan ganti rugi dalam bentuk Financial akibat risiko kecelakaan yang menimpa siswa/siswi pemegang kartu peserta pada waktu.
-
- Perjalanan langsung ke sekolah/pulang dari sekolah, berada di sekolah dan kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah.
- Menjamin kecelakaan selama 24 jam.